Pelayanan Berdasarkan Kebiasaan Berpusat kepada Pendeta dan Orang yang Ditokohkan di Gereja Santapan Rohani Indonesia

Authors

  • Ayub_Rusmanto Rusmanto Sekolah Tinggi Teologi Skriptura Indonesia Author
  • Yohanes Joko Saptono Author

Keywords:

Kata Kunci: Kebiasaan, Orang yang ditokohkan, Penatua, Fungsi.

Abstract

Majelis Jemaat melaksanakan roda pelayanan di gereja berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang diwariskan oleh para pendahulu. Penelitian ini membahas pelayanan berdasarkan kebiasaan berpusat kepada pendeta dan orang yang ditokohkan di Gereja Santapan Rohani Indonesia. Tujuan penelitian ini: Melalui kajian fungsi kepenatuaan menurut teks 1 Timotius 3:1-7, secara prinsipil Majelis Jemaat memahami istilah atau sebutan dan makna kepenatuaan berdasarkan biblika. Peneliti menggunakan pendekatan metode kualitatif investigasi untuk menemukan pemahaman dan pemaknaan pandangan atau perspektif tentang fungsi, peran dan tanggung jawab Penatua yang tepat di tengah-tengah Jemaat Mandiri dan di Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia dan relevansinya dengan pelayanan masa kini. Metode analisis data mencakup langkah-langkah verifikasi yaitu menentukan ketepatan laporan penemuan membahas generalabiltas kesimpulan dan menunjukkan kemungkinan pengulangan studi orang lain. Hasil penelitian ini, mengkaji istilah penatua berdasarkan teks 1 Timotius 3:1-7. Penatua memahami fungsi kepenatuaan dalam sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal di Gereja Santapan Rohani Indonesia. Selain itu, penelitian ini memberikan temuan-temuan atau kebaruan, keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang berdampak bagi pelayanan baik di Jemaat Mandiri dan di Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia yang relevan dalam pelayanan masa kini

Downloads

Published

2024-07-24

How to Cite

Pelayanan Berdasarkan Kebiasaan Berpusat kepada Pendeta dan Orang yang Ditokohkan di Gereja Santapan Rohani Indonesia. (2024). Keruxon Ton Logon: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 1(1), 24-41. https://ojs.sttskriptura.ac.id/index.php/jtp/article/view/2